Senin, 28 Maret 2011

Kemerdekaan mengemukakan pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat

Pernahkah kalian berdiskusi dengan teman ? atau pernahkah kalian bermusyawarah dalam kelas ? siapa sajakah yang berhak mengemukakan pendapat dalam musyawarah kelas ?
Dalam diskusi atau musyawarah itu kamu tentu mempunyai pendapat dan ingin mengemukakan pendapatmu . jika kamu telah memberikan pendapatmu tentu kamu akan merasa senang. Apalagi jika pendapatmu berguna dan membantu menyelesaikan masalah yang didiskusikan atau dimusyawarahkan.
Jika anda pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan pendapat kita , kita tetap harus menghormati pendapat itu. Karena, mingkin saja pendapat yang dikemukakan oleh temanmu itu lebih baik daripada pendapatmu. Apabila pendapat temanmu memang lebih baik , kamu harus berbesar hati untuk menerima pendapatnya.
Dalam diskusi atau musyawarah , setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat. Hal ini bertujuan agar diperoleh jalan keluar yang terbaik dari permasalahan yang dimusyawarahkan . seringkali jalan keluar yang terbaik diperoleh dari pemikiran banyak orang. Oleh karena itu , membatasi orang mengeluarkan pendapat sama dengan membatasi diri kita mendapatkan jalan keluar yang terbaik.






A. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 28E ayat 3.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat itu harus ada, karena manusia mempunyai rasa, karya , dan karsa yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Ketiga hal itu dapat diwujudkan , salah satunya dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat ini dapat digunakan kapan saja, tetapi dengan catatan kita harus melihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu.
1. Hakikat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah suatu kebebasan individu untuk mengemukakan pendapat di muka umum atau dalam suatu perkumpulan. Denagan demikaian , berarti kita bebas untuk mengemukakan pendapat yang ada dipikiran kita tentang sesuatu yang ada dilingkungan kita . kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat kita gunakan pada saat kita sedang mengikuti suatu musyawarah , rapat ,suatu persidangan , dan lain-lain.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan suatu hak , yang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapakan dengan undang-undang.”
Selain pasal 28, ada juga pasal lain yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat, yaitu pasal 28E ayat 3 yang berbunyi”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul , dan mengeluarkan pendapat” .
Kemerdekaan mengemukakan pendapat telah dijamin dalam undang-undang dasar 1945, berarti kita dapat bebas memanfaatkannya. Kemerdekaan ini kita gunakan untuk hal-hal yang positif tentunya sebagai perwujudkan kebebasan yang bertanggung jawab .

2. Akibat pembatasan mengemukakan pendapat
Mengemukakan pendapat adalah salah satu kemerdekaan dan hak asasi yang ada dalam diri setiap manusia. Kemerdekaan ini bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun demikian, kemerdekaan yang dimaksud di sini ialah kemerdekaan yang bertanggung jawab.
Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya . apabila seseorang dibatasi hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan berakibat , bagi orang tersebut dan lingkungannya.
Kita mungkin pernah melihat media massa , tentang kasus-kasus penangkapkan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Bahkan , terkadang orang –orang yang ditangkap tersebut orang yang menyuarakan kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,karena masyarakat tidak lagi mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi tidak berani mengeluarkan pendapatnya.Akibatnya,pemerintah tidak mendapat masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan masyarakatnya.
Perhatikan contoh berikut ini! Pada masa sebelum reformasi,orang-orang tidak leluasa mengemukakan pendapatnya di muka umum.Misalnya,mengungkapkan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat.Contoh lainnya pada zaman itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya terhadap pemerintah secara terang-terangan.Meskipun hal yang disuarakannya itu adalah salah bentuk dari aspirasi rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga tinggi Negara.Akibatnya,pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat semakin menjadi-jadi dan banyak kebijakan pemerintah yang salah sasaran.
Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat juga dapat terjadi pada individu.Orang itu akan merasa dirugikan,sakit hati dan terhampas haknya.Jika ini terjadi maka orang tersebut akan bereaksi.Reaksi orang itu akan bergantung pada kepribadian masing-masing.Namun,apabila seseorang semakin ditekan dan dirampas hak-haknya,ia akan semakin memberontak.Bentuk pemberontakannya misalnya tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat diantaranya:
1. demonstrasi masa yang bersifat destruktif atau menghancurkan
2. pemberontakan terhadap Negara atau perang saudara.
3. Timbulnya pertikaian yang mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa.

Kebebasan mengemukakan pendapat dapat bermanfaat bagi hancurnya kemajuan suatu Negara atau golongan. Karena pendapat-pendapat yang timbul mungkin saja berupa ide-ide cemerlang bagi perkembangan suatu golongan , masyarakat , bangsa , dan Negara.

3. Konsekuensi mengemukakan pendapat tanpa batas

Mengemukakan pendapat merupakan suatu hak bagi setiap individu. Akan tetapi, jika kebebasan itu dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab , hal tersebut sudah tidak lagi menjadi suatu hak yang bermanfaat , bahkan dapat menimbulkan kerugian.
Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab . artinya , kebebasan kita terikat oleh kebebasan yang lainnya, yaitu hak-hak individu yang lain.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan berakibat tidak baik terhadap orang lain maupun diri sendiri . misalnya , melakukan demonstrasi di jalan raya akan mengganggu dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati jalan itu harus terjebak kemacetan karena adanya demonstrasi atas petugas kebersihan harus membersihkan jalan karena banyak sampah yang di tinggalkan para demonstran. Dari itu sendiri juga akan mendapatkan akibat dari hal tersebut , misalnya harus berurusan dengan keamanan dan kepolisian . kita dapat mengurangi akibat buruk yang akan terjadi dengan cara mematuhi perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku.
Kebebasan mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar kebebasan orang lain . hal ini dapat mengakibatkan salah pengertian bahkan perkelahian.

B. SIKAP POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Upaya penegakan hukum HAM di Indonesia telah di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Banyak kasus yang diangkat oleh lembaga-lembaga ini , sehingga secara langsung ataupun tidak lamgsung pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat mendorong keberanian rakyat untuk mengemukakan pendapat.
Kita patut menghargai upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM merupakan bagian anggota masyarakat yang menyurakan dan melakukan dalam penegakan HAM. Jadi , yang dilakukan oleh mereka adalah bentuk aspirasi yang timbul dari masyarakat . jika tidak ada lembaga ini maka penegakan HAM akan berjalan lambat dan akan banyak pelanggaran yang terjadi.

1. Menunjukan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Sikap positif perlu kita tunjukkan terhadap penggunaan hak mengemukakan oendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan menunjukkan sikap positif iyi, berari kita mensyukuri hak yang kita nikmati bersama.
Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab dapat ditunjukan dengan cara sebagai berikut.
• Menghargai pendapat orang lain, walaupun pendapat itu bertentangan dengan pendapat kita.
• Mengemukkan pendapat secara bertanggung jawab dengan bertoleransi terhadap pendapat orang lain yang berbeda dengan kita.
• Tidak memaksakan kehendak kita atau membuat orang lain mengikuti dan mendengarkan pendapat kita secara paksa.
• Bersikap lapang dada apabila pendapat kita tidak diterima oleh orang lain
• Selalu menghargai perbedaan dan persamaan pendapat atau bersikap terbuka terhadap semua pendapat.
• Selalu berpikir positif setiap kita mendengarkan pendapat orang lain
• Bersikap demokratis dalam menerima pendapat orang lain.
Tekadang tidaklah mudah bagi kita untuk menjalankan atau menunjukan sikap positif dalam mengemukakan pendapat. Akan tetapi , alangkah baiknya jika kita dapat menunjukkannya.
Kebebasan yang paling ideal ialah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain seta lingungan di sekitar kita. Kebebasan sebebas-bebasnya tidak akan pernah kita rasakan karena kebebasan kita akan selalu terikat dengan kebebasan orang lain. Hal tersebut berlaku pula dalam kebebasan mengemukakan pendapat.



2. Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab

Dalam mengemukakan pendapat harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang berhak mengemukakan pendapat , sehingga kita harus menghormati hak asasi orang lain.
Selain itu mengemukakan pendapat harus masuk akal dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Pendapat yang baik adalah pendapat yang dapat dipertanggungjawabankan dengan benar dan memiliki alas an-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pula.
Mengemukakan pendapat bukan hanya dapat dipertanggungjawabkan saja. Cara penyampaiannya juga harus benar , sehingga orang lain atau pihak-pihak lain tidak merasa dirugikan. Sesuatu yang baik dapat berakibat tidak baik jika dilakukan dengan cara yang tidak baik.

3 komentar: